Bahas Efektivitas Rekomendasi Bawaslu Pasca Putusan MK 104, Bawaslu Sijunjung Hadiri Rapat Penanganan Pelanggaran
|
Sijunjung - Bawaslu Kabupaten Sijunjung menghadiri Rapat Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kamis (28/8).
Rapat ini dilaksanakan pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025, yang memberikan penegasan baru mengenai makna rekomendasi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar jajaran pengawas pemilu di Sumatera Barat dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, sekaligus menjadi momentum menginventarisasi potensi permasalahan yang mungkin timbul setelah adanya putusan MK tersebut.
Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Alni, saat membuka rapat menyampaikan bahwa agenda ini menjadi ruang penting untuk mendalami kewenangan Bawaslu, khususnya terkait proses penanganan pelanggaran administrasi.
Sementara itu, Vifner, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumbar, menegaskan bahwa putusan MK memberi penguatan terhadap posisi Bawaslu.
“Merujuk pada bahasa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang mengatakan bahwa rekomendasi Bawaslu dimaknai sebagai putusan yang mengikat, maka hal ini akan membantu kita dalam menangani pelanggaran administrasi ke depannya,” ujarnya di hadapan peserta rapat.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Bawaslu Sijunjung berkomitmen untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan langkah dalam menegakkan aturan Pemilu, terutama dalam konteks pelanggaran administrasi yang kini mendapat penegasan lebih kuat pasca Putusan MK.
HUMAS BAWASLU KABUPATEN SIJUNJUNG