Lompat ke isi utama

Berita

Menatap Tata Kelola Pemilu Pasca Putusan MK 135, Bawaslu Sijunjung Ikuti Forum Penguatan Kelembagaan Bawaslu Sumbar

Forum Penguatan Kelembagaan Bawaslu Sumbar

Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menggelar forum Penguatan Kelembagaan bertema Forecasting Tata Kelola Penyelenggara Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, di Bukittinggi, (11/8). 

Sijunjung - Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menggelar forum Penguatan Kelembagaan bertema Forecasting Tata Kelola Penyelenggara Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, di Bukittinggi, (11/8). 

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Sijunjung. Forum ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, yaitu Anggota Bawaslu RI Totok Haryono, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Giri Ramanda Kiemas, pegiat pemilu dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Erik Kurniawan, serta akademisi Alim H. Pamungkas. Turut hadir Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, Anggota Bawaslu Sumbar, Benny Aziz, Bartez, Muhammad Khadafi, dan Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen.

Mengusung tema “Forecasting Tata Kelola Lembaga Penyelenggara Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024”, kegiatan ini diarahkan untuk mewujudkan lembaga demokrasi yang kokoh dan berintegritas dalam mendukung demokrasi substansial, sesuai arah pembangunan nasional tahun 2025–2029.

Pembahasan forum meliputi pemetaan dampak Putusan MK 135 terhadap tata kelola penyelenggaraan pemilu, penyusunan strategi adaptif pengawasan, serta penguatan kolaborasi lintas kelembagaan untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dengan terselenggaranya forum ini, Bawaslu Sumbar bersama Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan semakin siap menghadapi tantangan pengawasan pemilu ke depan, termasuk di Kabupaten Sijunjung yang turut aktif mengambil peran dalam proses penguatan kelembagaan ini.

HUMAS BAWASLU KABUPATEN SIJUNJUNG