Bahas Putusan MK Terbaru, Bawaslu Sijunjung Laksanakan Apel Kerja Rutin Senin Pagi
|
Sijunjung-Sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, Bawaslu Kabupaten Sijunjung membahas mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam pelaksanaan apel pagi di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Senin (30/6/2025).
Putusan MK tersebut menjadi tonggak konstitusional dalam menata ulang pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia, dengan mengatur secara tegas pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Nasional yang meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD, akan dilaksanakan secara terpisah dari Pemilu Daerah yang mencakup pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Dewi Lusianita, menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan koreksi konstitusional yang sangat krusial terhadap desain pemilu serentak yang selama ini menimbulkan sejumlah tantangan teknis maupun administratif. “Dengan pemisahan ini, diharapkan tercipta ruang yang lebih proporsional bagi peningkatan kualitas partisipasi publik, penguatan substansi demokrasi lokal, serta efisiensi kerja penyelenggara pemilu yang selama ini menghadapi beban berat dalam pelaksanaan pemilu serentak,” ujar Dewi.
Ia juga menambahkan bahwa dari perspektif pengawasan, pemisahan ini memberikan peluang untuk memperkuat strategi dan metode pengawasan yang lebih terfokus, presisi, dan adaptif terhadap karakteristik masing-masing jenis pemilu. Hal ini diyakini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta mencegah potensi pelanggaran pemilu secara lebih optimal.
Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Sijunjung menekankan pentingnya kesiapan kelembagaan yang matang dalam menghadapi perubahan arsitektur pemilu ini, termasuk harmonisasi regulasi teknis, pemutakhiran infrastruktur pemilu, serta penguatan sinergi antara Bawaslu, KPU, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Apel pagi ini menjadi ruang reflektif sekaligus strategis untuk membangun kesadaran bersama seluruh jajaran Bawaslu Sijunjung terhadap arah kebijakan pemilu nasional yang baru. Momentum ini juga dimanfaatkan untuk memperteguh komitmen kelembagaan dalam mengawal proses demokrasi yang lebih sehat, inklusif, dan sesuai prinsip konstitusi.
Bawaslu Sijunjung akan terus mengikuti dinamika regulasi pasca putusan MK tersebut serta berperan aktif dalam mendorong kesiapan kelembagaan pengawasan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Sebab, hanya dengan pengawasan yang kuat, pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berintegritas dapat benar-benar terwujud.
HUMAS BAWASLU KABUPATEN SIJUNJUNG