Bawaslu Sijunjung Ikuti Rakernis Tindak Lanjut Pelaporan LHKAN Tahun 2023 dan Update Data Wajib LHKAN 2024
|
Bawaslu Kabupaten Sijunjung mengikuti Rapat Kerja Teknis Tindak Lanjut Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) tahun 2023 dan Update Data Wajib LHKAN tahun 2024 di Grand Sahid Jaya Jakarta, 29 September s.d 2 Oktober 2024.
Hendry Dwi Prastowo, Kepala Bagian TUP Kearsipan dan Persuratan pada laporannya menyampaikan bahwa SE Sekjen Bawaslu RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Kewajiban Penyampaian Pelaporan LHKAN dan LHKPN, menjadi dasar terselenggaranya kegiatan ini. Kegiatan diikuti oleh peserta dari unsur Kabag, Kasubag dan Fungsional Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota serta staf PIC Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sekjen Bawaslu RI, Ihsan Fuadi, mengungkapkan bahwa dalam rangka memonitor penyampaian LHKAN di lingkungan Bawaslu dari Tingkat Pusat sampai dengan Tingkat Daerah terdapat kewajiban menyampaikan SPT LHKAN beserta lampirannya.
Perwakilan Bawaslu Kabupaten Sijunjung pada kesempatan ini yakni Staf, Adri Jon Repo.
Humas Bawaslu Kabupaten Sijunjung