Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sijunjung Ikuti Rapat Lanjutan Sosialisasi Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai Bersama Bawaslu RI

Rapat Lanjutan Sosialisasi Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai

Bawaslu Kabupaten Sijunjung mengikuti Rapat Lanjutan Sosialisasi Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran staf pengelola sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap implementasi kebijakan tunjangan kinerja pegawai, Kamis (16/7/2026).

Sijunjung - Bawaslu Kabupaten Sijunjung mengikuti Rapat Lanjutan Sosialisasi Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran staf pengelola sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap implementasi kebijakan tunjangan kinerja pegawai, Kamis (16/7/2026).

Rapat lanjutan sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Melalui kegiatan ini, Sekretariat Jenderal Bawaslu memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai substansi petunjuk teknis, mekanisme pelaksanaan, serta ketentuan yang menjadi pedoman dalam pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Bawaslu di seluruh Indonesia.

Keikutsertaan staf Bawaslu Kabupaten Sijunjung dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan implementasi petunjuk teknis tunjangan kinerja dapat dipahami dan diterapkan secara tepat, sehingga mendukung terciptanya tata kelola administrasi kepegawaian yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

HUMAS BAWASLU SIJUNJUNG