Lompat ke isi utama

Berita

IMBAUAN BAWASLU TERKAIT NETRALITAS ASN, TNI, POLRI, DAN PEJABAT NEGARA LAIN

NETRALITAS

#SahabatBawaslu, Perlu diketahui, netralitas ASN berbeda dengan netralitas TNI dan Polri dalam kontestasi pemilihan khususnya Pilkada 2024.

Perbedaan yang dimaksud adalah TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih Kepala Daerah dan dilarang menunjukkan keberpihakanya kepada salah satu pihak.

Adapun ASN, berhak untuk memilih, namun dilarang untuk menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu pihak/peserta pemilu.

Netralitas adalah fondasi kuat bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas. Oleh karena itu ASN, TNI, Polri, dan Pejabat lainnya haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan integritas.

Humas Bawaslu Sijunjung