Lompat ke isi utama

Profil

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Bawaslu

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Bawaslu

 

Untuk mewujudkan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sijunjung, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Bawaslu Kabupaten Sijunjung jika terjadi dugaan pelanggaran.

Bawaslu Kabupaten Sijunjung dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Bawaslu Kabupaten Sijunjung dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui media sosial dan email Bawaslu Kabupaten Sijunjung di bawaslukabsijunjung@gmail.com.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Bawaslu Kabupaten Sijunjung, ppidsijunjung@gmail.com

Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Bawaslu Kabupaten Sijunjung.