Lompat ke isi utama

Pers Release

OPTIMALKAN PENCEGAHAN, BAWASLU KABUPATEN SIJUNJUNG PETAKAN KERAWANAN PEMILIHAN 2024

Siaran Pers, Nomor : 01/HMS/SP/VII/2024

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung - Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sijunjung melakukan pemetaan kerawanan pemilihan sebagaimana instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemetaan Kerawanan Pemilihan. 

Bawaslu Kabupaten Sijunjung melakukan inventarisasi data hasil pengawasan pada Pemilu Tahun 2024 dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 dan mengumpulkan data hasil pengawasan pemetaan kerawanan Pemilihan Serentak 2024 untuk tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung. Pemetaan kerawanan ini selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses penyelenggaraan Pemilihan Seretak Tahun 2024.

Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sijunjung menunjukkan terdapat 8 (delapan) indikator hasil identifikasi isu dan tahapan yang rawan berdasarkan data IKP. Indikator tersebut antara lain:

  1. Isu pelanggaran netralitas ASN/TNI/POLRI dalam tahapan kampanye dengan skor 12,9
  2. Isu gugatan hasil pemilu/pilkada dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suaara dengan skor 7,13
  3. Isu sengketa proses pemilu/pilkada dalam tahapan pencalonan dengan skor 5,71
  4. Isu pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal dalam tahapan kampanye dengan skor 1,78
  5. Isu pemungutan suara ulang dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara dengan skpr 1,63
  6. Isu putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu dalam tahapan kampanye dengan skor 1,25
  7. Isu pelanggaran saat pemungutan suara dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara dengan skor 1,09
  8. Isu pelanggaran politik uang yang dilakukan peserta/timses dalam tahapan kampanye dengan skor 0,85

Merujuk dari data IKP, dihasilkan 2 (dua) tahapan yang cenderung rawan yaitu tahapan kampanye serta pemungutan dan penghitungan suara. Bawaslu Kabupaten Sijunjung lalu menginventarisir hasil temuan pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sijunjung berdasarkan 2 (dua) tahapan yang rawan tersebut. Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sijunjung menunjukkan terdapat 3 (tiga) kejadian antara lain:

  1. Adanya pemungutan suara ulang di Pemilu/Pilkada, bahwa berdasarkan putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD -XXII/2024 menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang dan berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dilakukan pada tanggal 13 Juli 2024;
  2. Adanya pelanggaran menghilangkan alat peraga kampanye (spanduk), bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sijunjung Nomor : 002/PL/KAB/03.16/1/2024 tentang Laporan pelanggaran menghilakan alat peraga kampanye (spanduk) calon anggota DPRD Kabupaten Sijunjung Dapil 3 dan DPRD Provinsi Sumatera Barat 6;
  3. Adanya 2 (dua) laporan terkait dengan politik uang yang dilakukan peserta/timses berdasarkan laporan yang disampaikan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sijunjung Nomor : 002/LP/PL/KAB/03.16/II/2024 dan Nomor : 003/PL/KAB/03.16/3/2024 tentang dugaan pelanggaran politik uang.

 

Strategi Pencegahan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan 

Berdasarkan potensi kerawanan dalam Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sijunjung telah melakukan pencegahan, diantaranya:

  1. Terkait adanya pemungutan suara ulang di Pemilu/Pilkada, bahwa berdasarkan putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD -XXII/2024, Bawaslu Kabupaten Sijunjung melakukan inventarisir terhadap kebutuhan pengawas adhoc dan mengikuti rapat koordinasi persiapan pengawasan pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi dalam PHPU yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 19 Juni 2024;

  2. Terkait potensi kerawanan adanya pelanggaran menghilangkan alat peraga kampanye (spanduk), Bawaslu Kabupaten Sijunjung sudah menerima Laporan yang disampaikan oleh pelapor dan melakukan kajian terkait dengan dugaan pelanggaran dalam menghilangkan alat peraga kampanye (APK), dan juga Mengumumkan tentang status temuan/laporan Nomor : 002/PL/KAB/03.16/1/2024 dengan status Laporan Dihentikan (tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil;

  3. Terkait potensi kerawanan adanya politik uang yang dilakukan peserta/timses :

    1. Bawaslu Kabupaten Sijunjung sudah menerima Laporan yang disampaikan oleh pelapor dan melakukan kajian terkait dengan dugaan pelanggaran politik uang, dan juga mengumumkan tentang status temuan/laporan Nomor : 002/LP/PL/KAB/03.16/II/2024 dengan status Laporan Dihentikan (tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil;

    2. Bawaslu Kabupaten Sijunjung sudah menerima Laporan yang disampaikan oleh pelapor dan melakukan kajian terkait dengan dugaan pelanggaran politik uang, dan juga mengumumkan tentang status temuan/laporan Nomor : 003/PL/KAB/03.16/II/2024 dengan status Laporan Dihentikan (tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil;

Berdasarkan analisis Bawaslu Kabupaten Sijunjung, netralitas penyelenggara pemilu sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Oleh karena, itu dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan secara maksimal yang melibatkan semua pemangku kepentingan. 

Potensi kerawanan yang terjadi di Kabupaten Sijunjung terjadi lebih banyak pada tahapan Kampanye, tahapan pemungutan dan Tahapan penghitungan surat suara. Potensi-potensi kerawanan terjadi tersebut maka Bawaslu Kabupaten Sijunjung telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan : 

  1. Koordinasi dengan pihak terkait, seperti Partai Politik Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu baik KPU Kabupaten Sijunjung serta jajaran Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, Lembaga Adat, organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda serta pihak lainnya;
  2. Proses pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sijunjung yaitu :

    a. Menyurati pelapor, calon Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dan Partai Politik sebagai peserta pemilu. 

    b. Menyampaikan Surat Imbauan;

    c. Saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sijunjung pada setiap Tahapan Pemilu;

  3. Berkoordinasi yang intens disetiap tahapannya. 

Upaya pencegahaan tersebut di atas dilakukan untuk memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan Pemilu/Pemilihan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dengan adanya pemetaan kerawanan ini, diharapkan potensi kerawanan pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bisa diantisipasi, sehingga menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas khususnya di Kabupaten Sijunjung.

 

Pers Release