Bawaslu Sijunjung Awasi Proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025
|
Sijunjung-Bawaslu Kabupaten Sijunjung melaksanakan pengawasan terhadap Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sijunjung, Rabu (26/11).
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan terpenuhinya hak pilih masyarakat serta menjaga kualitas pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Coklit Terbatas kali ini difokuskan pada pemilih yang berusia di atas 100 tahun dan pemilih yang terindikasi diragukan keberadaannya karena diduga telah meninggal dunia. Melalui pengawasan langsung di lapangan, Bawaslu Kabupaten Sijunjung ingin memastikan bahwa setiap data yang diperbarui benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di masyarakat sehingga tidak menimbulkan potensi persoalan dalam daftar pemilih.
Pada hari ini, kegiatan Coklit Terbatas dilaksanakan di beberapa nagari dalam wilayah Kecamatan Sijunjung, yaitu Nagari Sijunjung, Nagari Muaro, Nagari Padang Laweh Selatan, dan Nagari Padang Laweh. Tim pengawasan Bawaslu Kabupaten Sijunjung yang turun kali ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Agus Hutrial Tatul dan didampingi staf sekretariat. Kehadiran tim Bawaslu bertujuan untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, akurat, serta bebas dari potensi pelanggaran.
Bawaslu Kabupaten Sijunjung akan terus mengawal seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih agar daftar pemilih yang dihasilkan lebih bersih, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
HUMAS BAWASLU KABUPATEN SIJUNJUNG