Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sijunjung Canangkan Saka Adhyasta Pemilu, Perkuat Pengawasan Partisipatif

audiensi saka adhyasta

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Sijunjung, Heru Rahmat Julisa, melakukan audiensi dan koordinasi bersama Bagian Hukum Setdakab Sijunjung serta Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Sijunjung pada Kamis (11/9).

Sijunjung - Bawaslu Kabupaten Sijunjung melakukan audiensi dan koordinasi bersama Bagian Hukum Setdakab Sijunjung serta Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Sijunjung yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Sijunjung, Heru Rahmat Julisa, pada Kamis (11/9).

Bawaslu Kabupaten Sijunjung terus berupaya menjaga semangat pengawasan partisipatif pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan mendorong pembentukan Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilu di Kabupaten Sijunjung.

Heru menyampaikan bahwa pembentukan Saka Adhyasta Pemilu merupakan tindak lanjut dari instruksi Ketua Bawaslu Sumatera Barat melalui surat bertanggal 4 September 2025. Dalam surat tersebut, Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat diminta melakukan penandatangan kerja sama dengan Kwarcab melalui nota kesepahaman.

“Tujuan pembentukan Saka Adhyasta Pemilu adalah menanamkan nilai-nilai kepemiluan kepada generasi muda melalui wadah Pramuka, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam pengawasan demokrasi dan menjadi bagian dari gerakan pengawasan partisipatif,” ujar Heru.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Sijunjung menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti proses pembentukan Saka Adhyasta Pemilu. Kehadiran Saka ini diharapkan dapat menjadi sarana pendidikan politik yang kreatif, inspiratif, serta melahirkan generasi muda yang peduli, kritis, dan berintegritas dalam mengawal pemilu yang demokratis, jujur, dan adil di Ranah Lansek Manih.

HUMAS BAWASLU KABUPATEN SIJUNJUNG