Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sijunjung Ikuti Presentasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025

PRESENTASI MONEV KI

Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri melakukan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat di Padang, Kamis (16/10).

Padang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung mengikuti tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat di Padang, Kamis (16/10).

Pada kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri, memaparkan berbagai langkah strategis, inovasi, dan capaian lembaga dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Gusni menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu komitmen utama Bawaslu Sijunjung dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang profesional dan dipercaya publik.

“Kami berupaya menghadirkan layanan informasi yang cepat, mudah, dan inklusif, agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi terkait pengawasan pemilu dan kinerja kelembagaan,” ujarnya.

Dalam paparannya, Bawaslu Sijunjung menyampaikan sejumlah inovasi, di antaranya penguatan layanan elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, publikasi aktif melalui berbagai kanal resmi, serta pengembangan layanan ramah disabilitas untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh informasi publik.

Selain itu, Bawaslu Sijunjung juga menunjukkan keseriusannya dalam membangun budaya transparansi internal melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi petugas PPID, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tahapan presentasi Monev ini menjadi bagian penting dari upaya Bawaslu Sijunjung untuk meraih predikat “Informatif” pada penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025. Kegiatan tersebut juga menjadi ajang bagi setiap badan publik untuk menunjukkan konsistensi dan inovasi dalam menerapkan prinsip keterbukaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

HUMAS BAWASLU KABUPATEN SIJUNJUNG