Bawaslu Sijunjung Ikuti Sosialisasi Juknis Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif Triwulan III Tahun 2026
|
Sijunjung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung mengikuti Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Bawaslu Provinsi Sumatra Barat secara daring. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif, Rabu (7/10/2026).
Pada agenda ini, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Sumatra Barat, Muhamad Khadafi, menekankan pentingnya pemahaman jajaran pengawas terhadap indikator capaian terbaru agar penyusunan laporan Triwulan III sesuai dengan ketentuan dan arahan Bawaslu RI. Materi juga diperkuat dengan arahan teknis dari Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Fadhlul Hanif, khususnya terkait tata cara administrasi dan dokumentasi data pengawasan partisipatif agar tersusun rapi, valid, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sijunjung memperoleh pemahaman mengenai indikator capaian serta mekanisme pelaporan pengembangan pengawasan partisipatif Triwulan III Tahun 2026. Pemahaman tersebut menjadi acuan dalam memastikan setiap kegiatan dan capaian pengawasan partisipatif terdokumentasi serta dilaporkan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
HUMAS BAWASLU KABUPATEN SIJUNJUNG