Bawaslu Sijunjung Lakukan Pengawasan Coklit Terbatas ke Nagari di Kabupaten Sijunjung
|
Sijunjung - Bawaslu Kabupaten Sijunjung melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.
Pengawasan ini dilakukan di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sijunjung dengan turun langsung ke nagari bersama jajaran KPU Sijunjung dan Wali Nagari pada 23-24 September 2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri, Koordinator Divisi HPPH, Heru Rahmat Julisa, Koordinator Divisi PPPS, Agus Hutrial Tatul, serta staf sekretariat, hadir langsung melakukan pengawasan ke kantor wali nagari dan pemukiman warga. Dalam kegiatan ini, Bawaslu mendampingi Tim KPU Sijunjung bersama jajaran untuk memastikan kebenaran dan keakuratan sampel Coktas Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2025.
Fokus utama pengawasan adalah memastikan setiap tahapan coktas berjalan sesuai dengan ketentuan, transparan, serta akurat dalam mendata masyarakat yang memiliki hak pilih. Bawaslu Kabupaten Sijunjung juga menaruh perhatian pada potensi pelanggaran seperti pencatatan ganda, data tidak valid, atau warga yang sudah meninggal tetapi masih tercatat sebagai pemilih, maupun sebaliknya warga yang masih hidup justru tercatat meninggal.
Melalui langkah ini, Bawaslu Sijunjung menegaskan komitmennya menjaga integritas daftar pemilih agar hak pilih masyarakat tetap terjamin pada Pemilu dan Pilkada mendatang.
Lebih lanjut, Bawaslu menekankan bahwa daftar pemilih yang valid merupakan fondasi penting bagi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam memberikan data yang benar sangat dibutuhkan, sehingga proses coktas dapat berjalan optimal dan hasilnya benar-benar mencerminkan kondisi riil pemilih di lapangan.
HUMAS BAWASLU KABUPATEN SIJUNJUNG