Bawaslu Sijunjung Lanjutkan Pengawasan Coklit Terbatas PDPB Triwulan II Tahun 2026 di Kecamatan Sumpur Kudus
|
Sijunjung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung kembali melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Senin (8/6/2026).
Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku serta menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan valid. Coklit terbatas yang dilaksanakan masih berfokus pada dua kategori pemilih, yakni warga yang berada di luar negeri serta pemilih yang telah meninggal dunia.
Dalam pelaksanaan pengawasan lapangan, Bawaslu Kabupaten Sijunjung menurunkan tim yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Heru Rahmat Julisa, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Agus Hutrial Tatul, bersama jajaran staf. Pengawasan dilakukan di Nagari Kumanis, Nagari Tanjung Bonai Aur, dan Nagari Tanjung Labuah, Kecamatan Sumpur Kudus.
Sementara itu, pelaksanaan coklit terbatas oleh KPU Kabupaten Sijunjung dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Sijunjung, Susilla Andica, bersama jajaran penyelenggara.
Pada kegiatan tersebut, Bawaslu melakukan pencermatan terhadap proses verifikasi data pemilih yang diketahui berada di luar negeri maupun yang telah meninggal dunia. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih didukung oleh dokumen dan bukti yang sah, sehingga data yang disajikan benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
HUMAS BAWASLU KABUPATEN SIJUNJUNG