Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sijunjung Sampaikan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak 2024 ke Bawaslu RI

LAP AKHIR

Bawaslu Kabupaten Sijunjung bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Barat serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat telah menyampaikan laporan akhir penanganan pelanggaran kepada Bawaslu RI di Jakarta, (10/2).

Jakarta-Bawaslu Kabupaten Sijunjung bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Barat serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat telah menyampaikan laporan akhir penanganan pelanggaran kepada Bawaslu RI di Jakarta, (10/2).

Laporan tersebut diserahkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Agus Hutrial Tatul, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas, Heru Rahmat Julisa, serta staf yang turut serta dalam proses tersebut, yaitu Septian Dwittes, Chrisyan Saputra, dan Agusman.

Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Yusti Erlina, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada rombongan Bawaslu dari Sumatera Barat yang telah bekerja keras dan menyelesaikan laporan dengan baik dan tepat waktu.

Yusti menekankan bahwa laporan ini tidak hanya akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan integritas pemilu tetapi juga sebagai bahan pertimbangan dalam langkah-langkah pencegahan dan penindakan pelanggaran yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Penyampaian laporan ini juga mencerminkan sinergi yang baik antar lembaga pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang tentunya menjadi modal penting dalam memperkuat demokrasi dan menjaga keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

HUMAS BAWASLU KABUPATEN SIJUNJUNG