Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Jajaran Pada Proses Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu, Bawaslu Sijunjung Gelar RDK

RDK PS 17 DES 25

Bawaslu Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Rabu (17/12).

Sijunjung - Dalam rangka memperkuat kapasitas jajaran dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Rabu (17/12).

Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Sijunjung bersama jajaran sekretariat. RDK difokuskan pada penguatan pemahaman regulasi serta teknis penanganan sengketa antar peserta pemilu, khususnya terkait penggunaan dan pengisian Formulir PSPP-22 dan Formulir PSPP-27 sebagai bagian penting dalam administrasi penyelesaian sengketa.

Dalam pembahasan, dijelaskan bahwa Formulir PSPP-22 digunakan pada tahapan penerimaan dan pencatatan permohonan sengketa antar peserta pemilu, sementara Formulir PSPP-27 berkaitan dengan hasil dan tindak lanjut proses penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jajaran diingatkan untuk memastikan ketepatan pengisian, kelengkapan dokumen pendukung, serta kesesuaian dengan prosedur dan batas waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sijunjung menekankan bahwa ketertiban administrasi melalui penggunaan formulir yang tepat dan akurat merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas Bawaslu dalam menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa. Kesalahan administratif dapat berdampak pada kualitas putusan dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

Melalui RDK ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sijunjung memiliki pemahaman yang sama serta kesiapan yang optimal dalam menangani potensi sengketa antar peserta pemilu ke depan. Bawaslu Kabupaten Sijunjung berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan pelayanan hukum kepemiluan.
 

HUMAS BAWASLU KABUPATEN SIJUNJUNG