Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Sijunjung Ajak Masyarakat Lebih Melek Informasi Lewat Sosialisasi Prosedur Permohonan Informasi Publik

PPID SJJ

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Sijunjung

Sijunjung - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Sijunjung melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat di sejumlah titik strategis, seperti di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Logas, Lapas Sijunjung dan Kantor Pengadilan Agama Sijunjung, Senin (22/9).

Kegiatan ini dilakukan dengan membagikan brosur yang berisi panduan lengkap mengenai tata cara permohonan informasi publik kepada PPID Bawaslu Kabupaten Sijunjung. Dalam brosur tersebut dijelaskan berbagai hal penting, mulai dari jenis-jenis informasi yang dapat diakses publik, mekanisme dan prosedur pengajuan permohonan informasi, hingga batas waktu pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu ingin menegaskan komitmen dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Edukasi keterbukaan informasi ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat baik pelajar, mahasiswa, komunitas, hingga warga umum sehingga semakin memahami bahwa akses informasi adalah hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan sosialisasi yang menyentuh langsung ruang publik, Bawaslu ingin mendekatkan diri kepada masyarakat, membangun kepercayaan publik, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan bersama demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

HUMAS BAWASLU KABUPATEN SIJUNJUNG