Lompat ke isi utama

Pers Release

PERTAMA DI SUMBAR, BAWASLU SIJUNJUNG REKOMENDASIKAN ASN KE BKN TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA (NETRALITAS ASN)

Siaran Pers

Nomor : 02/HMS/SP/X/2024

 

PERTAMA DI SUMBAR, BAWASLU SIJUNJUNG REKOMENDASIKAN ASN KE BKN TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA (NETRALITAS ASN)

 

Pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung telah melakukan penginputan rekomendasi melalui Aplikasi SBT (system Bersama Terintegrasi) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dilakukan atas adanya dugaan pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya yang dilakukan oleh salah seorang ASN yang berasal dari Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII dengan Nomor Register: 01/TM/PB/Kec-Koto VII/03.16/X/2024. Sebelum rekomendasi ini dikirimkan, informasi terkait dengan temuan ini sudah di umumkan secara resmi di kantor Panwascam Koto VII dan kantor Bawaslu Sijunjung pada tanggal 8 Oktober 2024.

 

Netralitas ASN selalu menjadi isu yang hangat dalam setiap hajatan politik, baik di daerah maupun nasional. Posisi strategis ASN yang mempunyai akses pada eksekusi kebijakan, anggaran dan juga berbagai fasilitas kedinasan, menjadi daya tarik bagi kekuatan politik dalam bersaing memperebutkan kekuasaan.

 

Jika dilihat dari sudut pandang hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. Merujuk UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas (Pasal 2 huruf f) dengan penjelasannya, yaitu “Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.

 

Lebih lanjut, Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa: “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”.

 

Hal tersebut sejalan dengan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa serta tugasnya yaitu; melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.

 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan “Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS”.

 

BKN nantinya akan memutuskan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran dan sanksi apa yang akan dijatuhkan. Posisi Bawaslu Sijunjung hanya sekadar merekomendasikan. Terkait dengan kasus ini, Bawaslu mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.                                                                                                                                                                                                              

 

Pers Release