Lompat ke isi utama

Pers Release

PETA KERAWANAN TPS PADA PEMILIHAN KEPADA DAERAH SERENTAK 2024 SE-KABUPATEN SIJUNJUNG

Siaran Pers, Nomor : 01/HMS/SP/XI/2024

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung - Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Pengawasan terhadap Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pengawas Pemilihan (Bawaslu Kabupaten Sijunjung) melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan sebagaimana ketentuan sebagai berikut.

1) Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang secara eksplisit menjelaskan bahwa Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada intinya menyatakan bahwa Pengawas Pemilihan dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan;

3) Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 274/PM.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, yang pada intinya menyatakan bahwa salah satu bentuk pencegahan adalah identifikasi kerawanan.

Oleh karena itu, berkaitan dengan identifikasi kerawanan dan potensi pelanggaran di TPS secara aktual, Bawaslu perlu untuk membuat indikator TPS rawan, menginventarisir data, rekap analisis, serta mempublikasi data TPS rawan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari pencegahan pelanggaran pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara.

Selengkapnya 

Pers Release