Bawaslu Kabupaten Sijunjung Gelar Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
|
Bukittinggi-Bawaslu Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka untuk mengukur sejauh mana kinerja Sentra Gakkumdu selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Sijunjung. Rapat digelar di Bukittinggi, 9 s.d 10 Januari 2025 serta dihadiri oleh unsur Kepolisian, Kejaksaan, Panwaslu Kecamatan, serta insan media.
Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kinerja Sentra Gakkumdu dalam pemilihan serentak 2024. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan pelanggaran telah diusahakan secara maksimal dan efektif oleh Bawaslu Kabupaten Sijunjung sebelum munculnya langkah penindakan yang dilakukan di Sentra Gakkumdu.
Selain itu, Koordiv. Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul, mengungkapkan bahwa rapat fasilitasi sentra Gakkumdu ini sangat penting dilakukan guna membahas berbagai hal yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran termasuk tantangan yang dihadapi Sentra Gakkumdu dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Sijunjung.
Rapat ini menghadirkan dua narasumber utama yakni Dr. Khairul Fahmi, SH, MH ( Dosen HTN Fakultas Hukum Unand) dan Elly Yanti, SH, yang juga merupakan praktisi hukum dengan materi Penanganan Pidana Pilkada 2024. Sesi diskusi memberikan ruang bagi peserta untuk merefleksikan tantangan yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas kerja dalam menangani pelanggaran tindak pidana pemilihan di masa mendatang.
HUMAS BAWASLU KABUPATEN SIJUNJUNG