Bawaslu Sijunjung Awasi Coklit Terbatas Data Pemilih Usia di Atas 100 Tahun dan Meninggal Dunia
|
Sijunjung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II, Kamis (23/04/2026).
Pengawasan ini difokuskan pada data pemilih dengan kategori usia di atas 100 tahun serta pemilih yang telah meninggal dunia.
Kegiatan pengawasan dilaksanakan di beberapa nagari, yakni Nagari Buluh Kasok dan Nagari Lubuk Tarok di Kecamatan Lubuk Tarok, serta Nagari Palaluar di Kecamatan Koto VII. Langkah ini dilakukan guna memastikan keakuratan dan validitas data pemilih sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih.
Pengawasan di Nagari Buluh Kasok dan Nagari Lubuk Tarok dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Agus Hutrial Tatul, bersama jajaran staf. Dalam pelaksanaannya, tim memastikan proses coklit terbatas berjalan sesuai prosedur, serta melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih yang masuk dalam kategori tersebut.
Sementara itu, pengawasan di Nagari Palaluar dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Heru Rahmat Julisa, bersama staf. Tim pengawas melakukan verifikasi terhadap data pemilih guna memastikan tidak adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat masih tercantum dalam daftar pemilih.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sijunjung menegaskan komitmennya dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berlangsung secara akurat, transparan, dan akuntabel. Pengawasan melekat terhadap coklit terbatas menjadi bagian penting dalam mencegah potensi permasalahan data pemilih di masa mendatang serta mendukung terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
HUMAS BAWASLU KABUPATEN SIJUNJUNG