Bawaslu Sijunjung Ikuti Sosialisasi Kebijakan Pendelegasian Cuti ASN di Lingkungan Bawaslu
|
Sijunjung - Bawaslu Kabupaten Sijunjung mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penerapan Layanan Permohonan Cuti Berbasis Digital melalui Aplikasi SRIKANDI yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring. Kegiatan ini diikuti Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat beserta jajaran sekretariat, Selasa (15/9/2026).
Pada sosialisasi tersebut, peserta rapat mendapatkan penjelasan mengenai Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2853/KP.10.01/SJ/09/2026 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti ASN, sekaligus mekanisme dan alur pengajuan cuti secara digital melalui Aplikasi SRIKANDI. Penerapan layanan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola administrasi kepegawaian yang lebih efektif, tertib, dan efisien melalui proses yang terintegrasi serta mengurangi penggunaan dokumen manual.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sijunjung memperkuat pemahaman jajaran sekretariat terhadap kebijakan dan mekanisme pelayanan cuti ASN berbasis digital agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan. Penguatan administrasi kepegawaian melalui Aplikasi SRIKANDI diharapkan mendukung tata kelola kesekretariatan yang adaptif, efektif, dan akuntabel dalam menunjang pelaksanaan tugas serta fungsi kelembagaan Bawaslu.
HUMAS BAWASLU KABUPATEN SIJUNJUNG